Kukar – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PAN, Baharuddin Demmu, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (10/8/2024).
Acara ini dihadiri puluhan warga dari berbagai lapisan masyarakat. Kehadiran masyarakat menunjukkan tingginya minat terhadap pemahaman regulasi baru yang menjadi dasar pengaturan kehidupan sosial di daerah. Sosialisasi ini turut menghadirkan dua akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati dan Aryo Subroto, yang memberikan penjelasan mendalam terkait isi dan penerapan Perda.
Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
“Perda ini bukan hanya berisi pasal-pasal sanksi, tetapi juga panduan praktis agar setiap warga dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan saling menghormati. Pemahaman terhadap aturan akan memudahkan masyarakat ikut serta menjaga ketenteraman bersama,” ujarnya.
Baharuddin menekankan bahwa penegakan Perda harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak hanya tahu tetapi juga memahami tujuan dan manfaatnya. Menurutnya, pencegahan pelanggaran akan lebih efektif bila warga memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Akademisi Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, memaparkan bahwa Perda ini mencakup aspek-aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengaturan penggunaan ruang publik, penataan pedagang kaki lima, pengendalian kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kebisingan, hingga penertiban terhadap hal-hal yang mengganggu kenyamanan umum.
“Perda ini memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak. Namun, penerapan aturan tidak boleh mengabaikan asas kemanusiaan, keadilan, dan proporsionalitas. Penertiban harus tetap menghargai hak-hak warga,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Unmul, Aryo Subroto, menyoroti pentingnya membangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda bergantung pada partisipasi semua pihak.
“Jika penegakan hukum berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, hasilnya akan minim. Kesadaran hukum warga menjadi kunci utama. Sosialisasi seperti ini adalah pintu masuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan warga,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan ajakan bersama untuk menerapkan nilai-nilai ketertiban dan saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.
Baharuddin berharap, ke depan, kegiatan serupa bisa digelar di desa-desa lain di Kecamatan Marangkayu agar kesadaran hukum dapat tumbuh merata di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2024, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, sehingga kualitas hidup warga Kaltim semakin meningkat. (Mujahid)













