Politik

Belum Final, Hak Angket DPRD Kaltim Masuk Tahap Banmus, Enam Fraksi Sudah Sepakat

×

Belum Final, Hak Angket DPRD Kaltim Masuk Tahap Banmus, Enam Fraksi Sudah Sepakat

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Samarinda-Enam dari tujuh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur setuju memutuskan hak angket menyusul tuntutan aksi 214 jilid I pada bulan lalu. Keputusan itu disampaikan dalam rapat konsultasi pimpinan yang berlangsung usai demo 214 Jilid II di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 19.00 Wita.

Keenam fraksi yang menjetujui hak angket tersebut, yakni PDI-Perjuanan, Gerindra, PKB, PKS, PAN-Nasdem, dan Demokrat. Sementara, Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang menolak hak angket.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan jika kebijakan pemerintah diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, pemutusan hak angket tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian yang mendalam.

Karena itu, ia mendorong dilakukan kajian menyeluruh guna menentukan hak yang paling tepat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Menurut saya hak angket sebagai aspirasi disuarakan oleh masyarakat, oke. Tetapi ketika masuk di sini harus kita ramu lagi, apakah yang tepat benar-benar hak angket atau hak yang lain, dalam hal ini adalah hak interpelasi,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Sarkowi, pemutusan hak angket harus memenuhi unsur pelanggaran hukum. Namun sejauh ini, ia menilai situasi yang terjadi belum mengarah ke pelanggaran.

“Hak angket berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Ketika kebijakan strategis berdampak luas bagi masyarakat, tapi kata kuncinya adalah ada dugaan pelanggaran hukumnya. Nah, selama ini di mana pelanggaran hukumnya sehingga langsung masuk ke hak angket?,” ucap Sarkowi.

Meski banyak fraksi yang mengajukan hak angket, tapi ini belum menjadi keputusan final. Sebab, harus ada pembahasan di Badan Musyarawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna. Sebagaimana yang diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

“Hak angket ini harus dibawa ke sidang paripurna itu untuk mendapatkan keputusan yang kolektif kolegial. Kita panggil, misalnya, PUPR atau Sekretaris Daerah untuk memberikan pencerahan kepada kita kenapa angkanya seperti itu,” kata pria yang akrab disapa Hamas itu.

Di tengah proses pemutusan hak angket, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim, baik mahasiswa maupun masyarakat umum pun berkomitmen terus mengawal agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat demi mewujukan pemerntahan kaltim yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan