SAMARINDA – Minimnya anggaran pengembangan sektor pariwisata Kota Samarinda turut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045.Anggaran Pariwisata
Anggaran sektor pariwisata yang pada 2025 berada di kisaran Rp3 miliar kembali mengalami tekanan setelah adanya penyesuaian akibat efisiensi anggaran pada 2026. Setelah penyesuaian tersebut, anggaran yang tersisa disebut hanya sekitar Rp400 juta.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan dalam kondisi tersebut pihaknya memilih memprioritaskan penyelesaian regulasi yang akan menjadi dasar pengembangan pariwisata Samarinda ke depan.
“Harapan kita, kalau untuk itu, kita bicara penyusunan raperdanya dulu,” kata Rusdi, Kamis (27/8/2026)
Menurutnya, kondisi fiskal daerah ke depan masih sulit dipastikan. Tidak menutup kemungkinan pada 2027 kembali terjadi efisiensi maupun tekanan terhadap anggaran daerah.
Namun, ia berharap pada APBD Perubahan 2026 tetap tersedia dukungan anggaran untuk menuntaskan proses penyusunan hingga penetapan Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
“Nanti misalnya di 2027 kembali ada efisiensi atau defisit anggaran, tapi paling tidak di anggaran perubahan 2026 ini kita perjuangkan anggaran untuk menyusun perdanya dulu,” ujarnya.
Rusdi menilai keberadaan perda menjadi penting karena akan memberikan arah dan kepastian terhadap pembangunan sektor pariwisata dalam jangka panjang.
Setelah regulasi tersebut terbentuk, kata dia, pemerintah juga harus memberikan dukungan konkret agar program yang diatur dalam perda tidak berhenti sebatas dokumen perencanaan.
“Jadi setelah ada perda, dalam pelaksanaannya nanti harus ada support dari pemerintah terhadap pelaksanaan perda tersebut,” katanya.
Dukungan itu tidak hanya berupa anggaran yang melekat pada perangkat daerah yang membidangi pariwisata. Pengembangan destinasi juga membutuhkan keterlibatan OPD lain sesuai tugas dan kewenangannya.
Rusdi mencontohkan pembangunan maupun perbaikan akses jalan menuju destinasi wisata yang membutuhkan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Termasuk perbaikan jalan, terus hal-hal yang berkaitan dengan pariwisata. Tentu Dinas PUPR misalnya untuk akses menuju destinasi,” ujarnya.
Menurutnya, pola pengembangan pariwisata tidak dapat berjalan secara sektoral. Infrastruktur jalan, lingkungan, transportasi, investasi hingga penataan kawasan harus bergerak dalam satu arah pembangunan yang telah dituangkan melalui rencana induk.
Karena itu, penyelesaian Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah 2025–2045 dinilai menjadi langkah awal untuk memperjelas pembagian peran antar-OPD sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pengembangan pariwisata pada tahun-tahun berikutnya. (Adv)











