AdvertorialSamarinda

Perlindungan Warga Dipertegas, Raperda RPPLH Samarinda Menuju Harmonisasi

×

Perlindungan Warga Dipertegas, Raperda RPPLH Samarinda Menuju Harmonisasi

Sebarkan artikel ini
Iswandi Ketua Komisi II DPRD Samarinda

SAMARINDA – Sejumlah pasal yang mengatur perlindungan masyarakat menjadi bagian yang disempurnakan menjelang berakhirnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan perbaikan dilakukan untuk memastikan regulasi lingkungan hidup turut memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat.

“Ada beberapa pasal yang diperbaiki, terutama yang memberi perlindungan kepada masyarakat,” ujar Iswandi, Rabu (14/10/2026).

Penyempurnaan tersebut dilakukan Bapemperda bersama perangkat daerah dan pihak terkait dalam pembahasan terakhir. Setelah rangkaian itu diselesaikan, tidak ada lagi persoalan substansial yang masih dibahas di tingkat DPRD.

“Pembahasannya sudah final,” kata Iswandi.

Raperda RPPLH selanjutnya akan memasuki harmonisasi. Tahapan ini diperlukan untuk memeriksa kesesuaian materi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya tinggal proses harmonisasi,” ujarnya.

Meskipun pembahasan substansi telah rampung, raperda tersebut belum dapat langsung ditetapkan. Hasil harmonisasi menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan sebelum rancangan regulasi dibawa ke tahap berikutnya.

Setelah seluruh prosedur terpenuhi, DPRD Kota Samarinda dapat menjadwalkan Raperda RPPLH untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman dalam menentukan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda. Keberadaannya diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Menurut Iswandi, penyelesaian Raperda RPPLH penting agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam merancang dan menjalankan program lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Penguatan pasal perlindungan masyarakat juga diharapkan memastikan kebijakan lingkungan tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sumber daya alam, tetapi turut memperhatikan warga dalam pelaksanaannya. (Adv)

Tinggalkan Balasan