Samarinda — “Rencana ini sungguh tidak adil dan menzolimi kami,” kata Afri, seorang aktivis muda dari Mahakam Ulu, menanggapi rencana ekspansi tambang oleh PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) dan anak perusahaannya. Rencana ini bukan hanya mengancam ekosistem Hutan Lindung Sungai Ratah–Nyuatan–Lawa, tetapi juga menggusur identitas budaya masyarakat adat setempat.
Afri, yang telah lama bersuara lantang membela hak-hak masyarakat adat Mahulu, menilai bahwa rencana pertambangan ini merupakan bentuk nyata penyingkiran komunitas lokal dari tanah leluhur mereka.
“Sudah hutan dan rumah kami dirusak, kami pun tidak dilibatkan dalam pembahasannya,” ungkapnya dengan nada getir. Ia menganggap pemerintah provinsi telah berpihak pada kepentingan korporasi, mengabaikan suara warga yang paling terdampak.
Rencana ekspansi tambang oleh PT Maruwai Coal dan PT Lahai Coal, anak perusahaan dari ADMR, akan mencaplok sekitar 56.396 hektare lahan, termasuk kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan (HLKH) yang selama ini menjadi benteng ekologis Mahulu. Perubahan status hutan dalam RWTH 2023, dari hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas, membuka celah hukum yang memungkinkan terjadinya ekspansi ini.
Menurut Afri, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban. “Ini bukan cuma soal hutan, tapi soal identitas, sumber hidup, dan masa depan generasi kami,” tegasnya. Aktivitas tambang dikhawatirkan akan merusak habitat badak Kalimantan, mencemari sumber air, dan menghancurkan ekosistem hulu Sungai Mahakam, serta menggusur masyarakat adat dari ruang hidupnya.
Desakan pembatalan proyek ini terus menguat. Warga dan aktivis lokal menuntut peninjauan ulang RWTH serta pelibatan masyarakat adat dan akademisi dalam setiap pengambilan kebijakan lingkungan. Mereka menilai upaya penyelamatan Mahulu harus didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan hak atas ruang hidup yang bermartabat. (Mujahid)













