AdvertorialDiskominfo KukarKukar

Perkuat Legalitas Proyek Karbon, Pemkab Kukar Temui Kementerian ATR/BPN

×

Perkuat Legalitas Proyek Karbon, Pemkab Kukar Temui Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Perkuat Legalitas Proyek Karbon, Pemkab Kukar Temui Kementerian ATR atau BPN
Perkuat Legalitas Proyek Karbon, Pemkab Kukar Temui Kementerian ATR atau BPN

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat langkah strategis dalam pengembangan ekonomi hijau melalui proyek karbon. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Kukar melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas penguatan Legalitas Proyek Karbon yang saat ini tengah dijalankan di lahan gambut seluas 55 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Audiensi yang digelar pada Kamis (22/5/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN ini dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor. Ia hadir bersama Kepala Dinas Perkebunan M. Taufil, perwakilan DPPR, dan sejumlah mitra dari PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI) yang menjadi pelaksana teknis proyek karbon tersebut.

Dalam pertemuan itu, Erik, Penata Ruang Ahli Madya, mewakili Kementerian ATR/BPN dan menyambut baik inisiatif Pemkab Kukar yang ingin memastikan aspek legal dari pemanfaatan lahan untuk proyek karbon tersebut.

“Kami tidak ingin proyek sebesar ini berjalan tanpa kepastian hukum. Oleh karena itu, koordinasi dengan ATR/BPN kami lakukan agar dapat segera memperoleh dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” tegas Alfian Noor.

Langkah ini, menurutnya, penting agar tidak terjadi konflik kewenangan di kemudian hari, mengingat lahan gambut tersebut belum memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ketidakjelasan ini dikhawatirkan bisa membuka celah munculnya perjanjian atau klaim lahan oleh pihak lain.

Alfian juga menyampaikan bahwa Legalitas Proyek Karbon tidak hanya penting untuk menjamin kelancaran kegiatan investasi lingkungan, tetapi juga menjadi dasar bagi penguatan posisi pemerintah daerah dalam kerja sama dengan pihak swasta.

Selain sisi legal, proyek karbon ini membawa dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi lokal. “Pemulihan kawasan gambut yang rusak akan menjadi prioritas utama. Namun yang tidak kalah penting, masyarakat sekitar akan dilibatkan dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak PT. Tirta Carbon Indonesia menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum dan tata ruang yang berlaku. Direktur Utama Wisnu Tjandra bersama timnya menyatakan siap mendukung penuh pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas yang diperlukan.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar tidak hanya fokus pada aspek teknis dan lingkungan, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola proyek berbasis karbon yang berkelanjutan dan taat regulasi.

Tiga hal menjadi fokus utama Pemkab Kukar dalam proyek ini: kejelasan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Semua itu akan berjalan beriringan ketika Legalitas Proyek Karbon ditegakkan sejak awal.