Pojokborneo.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan (Kaltim) memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan yang menganggap adanya larangan media online untuk melakukan kerjasama Pemberitaan dan Publikasi di linkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepala Dinas Diakominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Mengungkapkan pihaknya, memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melakukan pemberitaaan terhadap OPD-PDD.
“Sebagai tupoksi kami memiliki kewajiban untuk mengangkat dan memberikan tanggung jawab terhadap pemberitaan OPD-OPD, sesuai tanggung jawab kami melakukan pemberitaan straight News melingkupi Sekwan yang memberitakan terkait agenda kedewanan, Biro Adpim yang memberitakan terkait agenda pimpinan gubernur, wakil gubernur, dan sekda,” ungkap, Muhammad Faisal, dalam acara pertemuan bersama SMSI, di Sekretariat PWI, Jumat (19/07/24).
Lebih lanjut, Muhammad Faisal, pun mendorong agar pemberitaaan di OPD-OPD harus berfokus pada iklan pelayanan masyarakat.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” sebutnya.
Selain itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman, tersebut juga mengklarafikasi anggapan bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni melarang terkait aktivitas kerjasama media online dalam hal melakukan publikasi dan pemberitaaan di linkungan OPD.
“Saya jamin tak ada larangan ibu Sekda terkait itu, yang dilarang itu adalah berita Straight News. Masa isian berita OPD hanya acaranya saja, terus programnya mana, ibu sekda ingin agar program dari OPD-OPD itu lebih diangkat dan dieskspos oleh media,” terangnya.
Diakhir, ia pun menegaskan bahwa dari pihaknya pun tak ada upaya melarang ataupun membatasi.
“Tak ada upaya seperti itu, terkhususnya terkait upaya sentralisasi publikasi di diskominfo,” tutupnya.












