Oleh: Syifwa Muthiah Syukri Mahasiswa aktif prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman
Opini-Masalah pengelolaan tanah di Indonesia sering kali memicu konflik yang berkepanjangan, terutama ketika hak-hak masyarakat adat dan petani lokal diabaikan oleh kebijakan yang lebih mengutamakan investasi serta kepentingan pihak luar. Tumpang tindih antara hukum adat dan hukum negara, serta regulasi yang tidak transparan, menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem agraria untuk menjamin keadilan dan partisipasi masyarakat. Contoh nyata dari permasalahan ini dapat ditemukan di Kalimantan Timur, di mana ketidakadilan dalam pengelolaan lahan menyebabkan konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan, yang mencerminkan pentingnya sistem pengelolaan tanah yang adil dan demokratis.
Konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kutai Kartanegara, menjadi salah satu contoh nyata kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan atas tanah. Di sini, masyarakat adat dan petani lokal setempat merasa hak mereka atas tanah yang selama ini mereka jaga dan digunakan untuk bertahan hidupdirampas oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit, PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM). Perusahaan tersebut mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah, yang memberi hak mengelola tanah tertentu untuk keperluan bisnis. Namun, masyarakat adat mengklaim bahwa tanah yang mereka jaga dan dijadikan sebagai tempat tinggal serta sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun adalah wilayah adat, yang tidak boleh diganggu gugat. Mereka merasa hak atas tanah tersebut dilanggar dan hak hidup mereka terancam hilang.
Masalah ini tidak hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga memutus hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat yang sangat bergantung pada tanah tersebut. Konflik ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang memberi izin kepada perusahaan tanpa melibatkan dan memperhatikan suara masyarakat adat. Kebijakan nasional seperti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta peraturan daerah seperti Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2023 dan juga Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013, menjadi faktor pemicu konfliktersebut karena membuka peluang bagi perusahaan untuk memperluas penguasaan lahan tanpa partisipasi masyarakat.
Situasi ini memperlihatkan adanya tumpang tindih hukum antara hukum adat dan hukum negara. Perusahaan dan pemerintah cenderung memihak pada kepentingan ekonomi dan investasi, sementara hak petani dan masyarakat adat terabaikan. Akibatnya, konflik tersebut semakin memburuk, dengan masyarakat melakukan berbagai aksi protes, melaporkan ke lembaga legislatif, bahkan melakukan aksidemonstrasi di kantor polisi.
Selain itu, aparat keamanan diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang berusaha melakukan mediasi. Namun, dalam hal ini, perusahaantersebut tetap mempertahankan haknya berdasarkan legalitas HGU yang dimilikinya, walaupun ada masyarakat yang dirugikan.
Dikaji melalui perspektif politik hukum agraria, konflik di Jahab menunjukkan bahwa sistem hukum agraria di Indonesia belum sepenuhnya mampu dalam melindungi hak masyarakat adat secara adil. Hukum kerap menjadi alat legitimasi kepentingan modal dan negara dalam penguasaan tanah, sementara itu hak rakyat kecil sering terabaikan. Regulasi yang tidak transparan dan tumpang tindih memperlemah partisipasi masyarakat dan memperbesar ketimpangan kekuasaan. Berdasarkan teori keadilan agraria,tentu hal ini mencerminkan ketidakadilan distributif dan prosedural.
Oleh karena itu, agar konflik ini bisa diselesaikan dengan adil, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap izin HGU dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pemberian izin. Selain itu, harus ada mekanisme kompensasi yang transparan dan adil untuk masyarakat terdampak. Hanya dengan reformasi kebijakan yang demokratis dan partisipatif, keadilan agraria bisa diwujudkan dan konflik di Jahab bisa diredakan.












