Oleh : Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Soaial dan Politik Unmul
Opini- Pendidikan merupakan pondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan suatu bangsa. Pada tanggal 2 Mei, kita merayakan sebuah momentum yaitu Hari Pendidikan Nasional, Meskipun kita merayakan sebagai tanda seremoni tahunan, tetapi ada tugas besar yang menanti kita semua yaitu adalah momen untuk kita refleksi kritis terhadap kondisi pendidikan indonesia saat ini.
Pada tahun 2025, Berdasarkan Surat Edaran No 7441/MDM.A/TU.02.03/2025 tanggal 24 April 2025 Hari Pendidikan Nasional mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Tema ini menjadi sorotan publik karena dirasa hanya sebagai ajang seremonial dalam memperingati hari pendidikan, karena melihat kenyataan nya tentang pendidikan di negeri ini bukan menjadi permasalahan prioritas dalam program pemerintah saat ini. lalu muncul pertanyaan “apa artinya kita merayakan Hari Pendidikan Nasional jika kita tidak benar-benar mengubah nasib pendidikan bangsa?”
Di Indonesia regulasi pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lalu diperkuat dalam Undang Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 juga mengatur sistem pendidikan nasional. Adanya peraturan pendidikan menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk membangun sistem pendidikan nasional yang akan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945. tetapi melihat regulasi yang ada apakah sudah sesuai dengan konsep merdeka belajar menurut Ki Hajar Dewantara? Seorang tokoh yang dikenal sebagai bapak pendidikan indonesia yang menggagas konsep pendidikan “Merdeka Belajar” yang menekankan kebebasan dan kemandirian dalam proses belajar, di mana peserta didik tidak dipaksa atau dibatasi oleh sistem yang kaku, melainkan diberi ruang untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kodratnya masing- masing. Namun ketika dihadapkan realita dunia pendidikan saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya masih sangat jauh untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik apalagi dengan harapan menyongsong adanya bonus demografi yaitu indonesia emas 2045.
Sebagai respon dari keresahan pendidikan di indonesia saat ini, BEM FISIP UNMUL melihat beberapa persoalan yang harus segera diperbaiki untuk mengoptimalkan pendidikan di Indonesia :
1. Kondisi Pendidikan di Indonesia
a. Kurikulum Pendidikan yang Tidak Konsisten dari Dulu
Sistem pendidikan Indonesia telah mengalami pergantian kurikulum yang sangat sering dan mendadak, terutama dalam dua dekade terakhir. Kurikulum Merdeka yang baru-baru ini diimplementasikan menggantikan Kurikulum 2013, namun belum mendapatkan penerimaan luas dan dinilai belum siap secara nasional. Kritik dari berbagai kalangan, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka masih jauh dari layak menjadi kurikulum nasional karena kerangka konseptual dan filosofi pendidikannya belum jelas dan belum ada naskah akademik yang memadai. Perubahan kurikulum yang terlalu sering dan tanpa persiapan matang ini justru membebani pendidik yang harus terus menyesuaikan metode pembelajaran dan administrasi, sehingga mengganggu kesinambungan dan kualitas pendidikan.
b. Digitalisasi yang Tidak Siap
Digitalisasi pendidikan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang mencerminkan ketidaksiapan sistem pendidikan dalam mengadopsi teknologi secara merata dan efektif. Keterbatasan infrastruktur teknologi masih menjadi hambatan utama, data menunjukkan bahwa akses internet di daerah pedesaan hanya sekitar 70,56%, jauh lebih rendah dibandingkan 82,2% di perkotaan, sehingga memperlebar kesenjangan pendidikan antar wilayah. Selain itu, menurut survei dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) 2024 menunjukkan bahwa masih banyak siswa dan guru yang belum memiliki keterampilan digital yang cukup, rendahnya literasi digital di kalangan siswa dan guru menghambat pemanfaatan teknologi secara optimal, di mana banyak yang belum memahami aspek keamanan, etika, dan penggunaan teknologi secara produktif yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dan gangguan proses belajar. Lebih lanjut, kapasitas guru yang belum memadai menjadi masalah krusial, karena lebih dari 60% guru merasa belum siap menghadapi tuntutan pembelajaran berbasis teknologi dan Kurikulum Merdeka, akibat kurangnya pelatihan dan dukungan teknis yang berkelanjutan, sehingga kualitas pembelajaran daring menjadi kurang optimal.
Guru sebagai ujung tombak pendidikan masih menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Kesejahteraan dan kapasitas guru belum secara merata ditingkatkan oleh pemerintah, seperti pengembangan guru yang masih terbatas lalu tidak merata sehingga hari ini masih banyak guru honorer bekerja dengan upah yang rendah dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai, terutama di daerah terpencil. Di sektor swasta, kesejahteraan guru bahkan jauh lebih timpang. Tidak ada standar gaji yang pasti. Semuanya tergantung pada kebijakan yayasan. Beberapa sekolah swasta yang dikelola dengan baik mampu memberikan gaji yang cukup layak. Namun tak sedikit pula yang justru memperlakukan guru seperti tenaga sukarela, dengan beban kerja yang tinggi, tanggung jawab besar, tapi imbalan yang nyaris tak manusiawi. Sudah terlalu lama kesejahteraan guru, terutama guru honorer dan guru swasta, hanya menjadi bagian dari wacana. Program pengangkatan PPPK memang membuka harapan, tapi prosesnya masih penuh tantangan. Banyak guru yang gagal karena persoalan administratif, usia, atau kendala teknis dalam ujian.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan 2024, sekitar 13,5% lulusan perguruan tinggi masih menganggur dalam enam bulan pertama setelah lulus, ini adalah akibat dari banyak guru menghadapi kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan kurikulum baru, kebijakan dan teknologi pembelajaran. Beban administratif yang tinggi juga menambah tekanan pada guru, yang sering merasa profesinya kurang dihargai dan disepelekan. kita butuh perubahan paradigma: bahwa menjadi guru adalah profesi mulia yang layak diberi imbalan setara. Bahwa guru bukan relawan, melainkan profesional yang harus dihargai sebagaimana mestinya.
d. Kesenjangan Pendidikan : Sekolah Unggul dan Sekolah Rakyat
Program sekolah unggulan yang diusung oleh prabowo subianto, termasuk dalam kampanye politik, bertujuan menciptakan pusat keunggulan pendidikan. Namun, kenyataannya masih banyak sekolah rakyat yang tertinggal jauh dari segi fasilitas, kualitas guru, dan akses pembelajaran. Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik) 2024, sekitar 35% sekolah di daerah terpencil tidak memiliki akses internet stabil, sementara 20% sekolah masih kekurangan tenaga pengajar berkualitas. Pemerintah belum mampu memberdayakan sekolah-sekolah tertinggal secara efektif, sehingga kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah unggul dan sekolah rakyat semakin melebar. Hal ini memperkuat disparitas sosial dan menghambat pemerataan pendidikan yang adil dan inklusif. Kesenjangan ini juga berdampak pada rendahnya kualitas lulusan dari sekolah-sekolah yang kurang beruntung, yang pada akhirnya memperbesar ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat.
2. Komersialisasi Pendidikan
Dilansir dari Kompasiana, Pendidikan adalah fondasi penting dalam membangun karakter bangsa. Namun, ketika pendidikan mulai dikomersialisasikan, banyak aspek fundamental yang terabaikan, dan hal ini dapat berdampak negatif terhadap pembentukan karakter generasi muda kita. Pertama, hal ini memperburuk ketimpangan akses, dimana pendidikan swasta yang mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial, sementara seorang anak dari latar belakang ekonomi rendah terpaksa menerima pendidikan yang kurang berkualitas. Kedua, fokus pada profit mengorbankan kualitas pengajaran karena institusi pendidikan yang berorientasi pada keuntungan cenderung memprioritaskan jumlah anak didik hanya untuk meningkatkan pemasukan, menyebabkan penurunan kualitas pengajaran. Ketiga, orientasi pada pencapaian akademik mengabaikan pembentukan nilai moral dan etika, menghasilkan generasi yang cerdas secara intelektual tetapi lemah dalam karakter. Keempat, anak didik merasakan tekanan berlebihan untuk mencapai prestasi akademik tertinggi, yang dapat menyebabkan stres dan kecemasan. dan yang terakhir, pendidik dianggap sebagai penyedia jasa yang harus memuaskan anak didik dan orang tua nya saja, mengurangi peran mereka sebagai pembimbing moral dan teladan, serta merusak prinsip pendidikan yang benar.
Selanjutnya, alih alih memberantas komersialisasi pendidikan justru dihadapkan dengan efisiensi anggaran yang dilakukan prabowo subianto lewat Inpres No. 1 Tahun 2025 yang berdampak pada sektor pendidikan, dalih efisiensi anggaran seringkali digunakan untuk membenarkan kebijakan komersialisasi pendidikan, seperti outsourcing layanan pendidikan, privatisasi sekolah, dan pengurangan subsidi.
3. Terancamnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di dalam kampus
Terancamnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di kampus semakin lebih luas bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil, termasuk dunia pendidikan. Koalisi dosen dan organisasi masyarakat sipil seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) secara tegas menolak revisi ini karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan kebebasan akademik. Revisi UU TNI ini menghidupkan kembali dwifungsi militer yang pernah dominan pada masa Orde Baru, di mana TNI memiliki peran besar dalam mengontrol kampus dan membungkam kritik kritis terhadap negara.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh praktik intervensi aparat hukum dan militer yang belakangan marak terjadi di kampus, termasuk pembubaran diskusi, sweeping buku, dan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapat kritis, terutama terkait isu-isu sensitif seperti Papua dan keamanan nasional. Kehadiran aparat bersenjata di lingkungan kampus tidak hanya mencederai prinsip kebebasan akademik, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang menghambat perkembangan intelektual dan demokrasi kampus. Para akademisi menilai bahwa pembatasan ruang demokrasi akademik ini berpotensi menimbulkan rezim anti sains yang mengekang riset independen dan suara kritis yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan bangsa. Proses legislasi revisi UU TNI yang tertutup dan penuh penjagaan ketat juga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan partisipasi publik, sehingga memperkuat kesan bahwa UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan berpotensi menjadi alat represi terhadap kebebasan sipil dan akademik. Dalam hal ini, UU TNI merupakan ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi di dunia pendidikan, yang harus segera mendapat perhatian dan penolakan dari seluruh elemen masyarakat demi menjaga integritas dan kemerdekaan akademik di Indonesia.
4. Kekerasan Meningkat, Integritas merosot, korupsi, hingga mahalnya biaya pendidikan
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan pelaku tidak hanya mahasiswa tetapi juga dosen dan pejabat kampus, yang menunjukkan betapa sistem pengawasan dan perlindungan di kampus masih sangat lemah. Selain itu, Komnas Perempuan melaporkan bahwa kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan di perguruan tinggi, dan meskipun sudah ada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), efektivitas penanganannya masih jauh dari memadai, dengan banyak korban merasa tidak puas terhadap proses hukum dan perlindungan yang diberikan. Di sisi lain, integritas akademik juga terancam oleh praktik korupsi dan
Nepotisme yang masih terjadi dalam berbagai aspek, mulai dari penerimaan mahasiswa hingga pengelolaan dana pendidikan, yang merusak kepercayaan dan kualitas pendidikan tinggi. Sementara itu, biaya pendidikan yang terus meningkat, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, semakin mempersempit akses bagi kalangan kurang mampu, memperkuat ketimpangan sosial dan pendidikan.
Kesimpulan
Kesimpulan dari kajian ini menyoroti bahwa pendidikan di Indonesia masih berkutat dengan masalah klasik, diperparah oleh tantangan kontemporer yang mengancam cita-cita luhur Ki Hajar Dewantara. Pemerintah, alih-alih memprioritaskan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, justru terkesan gagap dan terjebak dalam kebijakan yang tidak relevan, seperti seringnya mengganti kurikulum tanpa evaluasi komprehensif. Ketidaksetaraan akses masih menjadi isu krusial, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil dan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kualitas guru yang belum merata, diperparah oleh kurangnya perhatian pada kesejahteraan mereka, menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Pemerintah perlu merefleksikan kembali esensi “Merdeka Belajar” ala Ki Hajar Dewantara, dengan memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum yang kontekstual, relevan, dan memerdekakan potensi peserta didik. Lebih dari sekadar program populis, pendidikan harus menjadi gerakan kultural yang melibatkan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan SDM unggul, berkarakter, dan berdaya saing global. Jika tidak, mimpi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi ilusi belaka.
Referensi
Mendorong Pendidikan Indonesia ke Era Digital: Peran Vital Infrastruktur Internet dan Teknologi Informasi – DTI. (n.d.).
Yuliati, N., Wahab, A. H., & Darmawan, A. A. (2024). Dampak Komersialisasi Pendidikan terhadap Kesenjangan Sosial. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 12(1), 61-74.
Konbes NU 2025 Soroti Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Pemerintah Siap Dorong Grand Strategy Nasional | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan . (nd).
Rahmawati, D. (2024, October 10). JK kritik keras Kurikulum Merdeka: Nggak cocok secara nasional! Detiknews.
Muallif. (2024, October 24). Ki Hajar Dewantara dan Konsep Merdeka Belajar. Universitas Islam an Nur Lampung.
Codza. (2025, February 2). Kualitas Pendidikan Indonesia 2025 | CODZA.Codza.
Ramadhan, A. (2025, April 20). Tentara Masuk Kampus Dinilai Jadi
Dampak Revisi UU TNI Halaman all – Kompas.com. KOMPAS.com.
Rosa, N. (2025, May 1). Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025: Tema, Logo, dan Susunan Upacara.












