TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali memperkuat kerja sama strategis dengan sektor swasta. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian sewa tanah antara Pemkab Kukar dan PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA), yang berlokasi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025).
Dalam acara yang berlangsung di ruang rapat PT KMIA itu, Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, mewakili Pemkab Kukar selaku pemilik lahan, secara resmi menandatangani perjanjian bersama Reno Barus, ST, General Manager PT KMIA. Perjanjian ini menjadi bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kosong seluas 12.650 meter persegi di Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang.
Meningkatkan Pendapatan Daerah
Sunggono menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Kukar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan nilai sewa tahunan sebesar Rp212,5 juta dan jangka waktu sewa selama lima tahun, perjanjian ini diproyeksikan mendongkrak PAD hingga Rp1.062.500.000 atau lebih dari Rp1 miliar.
“Kerja sama ini tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan sektor industri,” kata Sunggono saat memberikan sambutan. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan.
Komitmen PT KMIA dalam Infrastruktur dan Tanggung Jawab Sosial
General Manager PT KMIA, Reno Barus, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan operasional dan kontribusi terhadap daerah. Ia menambahkan, ini merupakan perjanjian ketiga yang dilakukan pihaknya dengan Pemkab Kukar, dan pihaknya siap menjalankan tanggung jawab sesuai kesepakatan.
“Kami tidak hanya menyewa lahan, tetapi juga memastikan adanya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung, seperti penerangan jalan umum di kawasan jalan pengalih,” jelas Reno.
Dalam pelaksanaannya, PT KMIA telah menyelesaikan pembangunan jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan ketebalan 20 cm menggunakan konstruksi beton semen berstandar tinggi. Jalan ini dirancang dengan pondasi agregat kelas A dan perkuatan tanah dasar menggunakan teknologi geogrid.
Mekanisme Pembayaran dan Kepatuhan Administratif
PT KMIA telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar nilai sewa dua hari sebelum penandatanganan perjanjian. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara. Syarat administratif seperti surat tagihan, surat pernyataan kesanggupan membayar, serta dokumen persetujuan pemanfaatan aset daerah juga telah dipenuhi.
Harapan Ke Depan
Dengan perjanjian ini, Pemkab Kukar berharap kerja sama serupa bisa terus dikembangkan, tidak hanya dengan PT KMIA, tetapi juga dengan perusahaan lain yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Langkah strategis ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain menambah pemasukan daerah, kolaborasi ini turut memperkuat ekosistem pembangunan infrastruktur dan layanan publik.












