Jakarta – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) aktif berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penataan Administrasi Wilayah yang terdampak pemotongan delineasi Ibu Kota Negara (IKN). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Royal Kuningan dan secara resmi dipimpin oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr. Thomas Umbu Pati.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, mewakili Pemkab Kukar. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto serta perwakilan Bagian Pemerintahan.
Fokus Strategis Penataan Administrasi
Dr. Thomas mengawali rapat dengan menegaskan pentingnya mempertegas batas wilayah, khususnya di Kukar dan Penajam Paser Utara, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat masyarakat dan pemda.
“Penataan administrasi wilayah yang terpotong oleh delineasi IKN harus dipercepat. Ini demi kebaikan dan ketertiban layanan publik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Rapat Koordinasi Penataan Administrasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara OIKN, Pemprov Kaltim, Kukar, dan PPU. Diskusi difokuskan pada penyelesaian batas wilayah dan fasilitasi aliran listrik di Desa Batuah Loa Janan.
Dukungan dan Komunikasi dari Pemkab Kukar
Menanggapi arahan OIKN, Asisten Dafip menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah mengkoordinasikan berbagai elemen lokal – mulai dari pemerintahan desa hingga tokoh masyarakat.
“Kami mendukung penuh proses ini. Pemkab telah menyusun rujukan kebijakan dari hasil pertemuan sebelumnya dan siap melangkah lebih jauh,” terang Dafip.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mempertahankan nama-nama wilayah yang telah berpenduduk, sementara wilayah kosong dapat diberi nama baru oleh OIKN. Ini sekaligus mendukung percepatan Rapat Koordinasi Penataan Administrasi yang lebih jelas di lapangan.
Aksi Nyata: Listrik & Tim Terpadu Administrasi
Salah satu poin penting dari rapat adalah percepatan penyalaan listrik di Desa Batuah Loa Janan. Dafip meminta OIKN membantu koordinasi agar PLN dapat segera menyalakan jaringan yang telah dibangun.
Rapat juga menghasilkan pembentukan Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN, yang akan terdiri dari perwakilan OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar dan PPU, Kemendagri, serta stakeholder terkait. Tim ini bertugas mengawal proses administrasi hingga penataan terwujud.
Dr. Thomas memastikan bahwa kerangka kebijakan penataan wilayah sudah rampung dan akan mulai diimplementasikan pada periode 2025–2027. Kini, fokus dialihkan ke percepatan pelaksanaan lapangan agar layanan publik di wilayah terdampak IKN berjalan mulus.
Pemkab Kukar kini semakin proaktif menjembatani aspirasi desa dan masyarakat dalam Rapat Koordinasi Penataan Administrasi. Melalui kerja sama yang solid antara Pemda, OIKN, dan kementerian, harapannya layanan publik akan tetap prima meski terjadi perubahan administratif di kawasan terdampak IKN.












