AdvertorialDiskominfo KukarKukar

Pemkab Kukar Dukung Pembentukan 7 Desa, Sampaikan Tanggapan di Rapat DPRD

×

Pemkab Kukar Dukung Pembentukan 7 Desa, Sampaikan Tanggapan di Rapat DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kukar Dukung Pembentukan 7 Desa, Sampaikan Tanggapan di Rapat DPRD
Pemkab Kukar Dukung Pembentukan 7 Desa, Sampaikan Tanggapan di Rapat DPRD

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan dukungan penuh terhadap pembentukan tujuh desa baru dengan menyampaikan tanggapan resmi dalam Rapat DPRD Kukar ke-9 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Rabu (18/6/2025). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan pandangan Pemkab mewakili Bupati Edi Damansyah dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar, Junadi.

Hadir dalam forum tersebut sebanyak 25 anggota DPRD, serta jajaran pejabat eksekutif, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tujuh Desa Baru Siap Ditetapkan

Usulan pembentukan tujuh desa baru yang disampaikan oleh Pemkab Kukar terdiri dari:

  • Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)

  • Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)

  • Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

  • Desa Tanjung Barukang (Anggana)

  • Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu)

  • Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan)

  • Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)

“Pemkab Kukar mengapresiasi dukungan semua Fraksi dalam Rapat DPRD terhadap usulan ini. Ini menunjukkan bahwa semangat membangun desa menjadi perhatian bersama,” ucap Sunggono saat membacakan sambutan Bupati.

Melalui Proses Kajian yang Komprehensif

Pembentukan desa baru ini, menurut Sunggono, telah melalui prosedur resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pemkab Kukar telah membentuk desa persiapan lebih dahulu melalui Peraturan Bupati.

Setiap desa yang diusulkan telah menjalani proses musyawarah desa, di mana masyarakat secara langsung menyampaikan aspirasi dan menyepakati pemekaran. “Partisipasi masyarakat merupakan dasar penting dalam proses ini, dan semua telah dikonsultasikan dan diverifikasi oleh DPRD melalui Bapemperda,” katanya.

Selain itu, kajian dan verifikasi teknis terhadap persyaratan administratif juga dilakukan oleh Tim Penataan Desa yang berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Laporan kajian tersebut telah disampaikan ke DPRD bersamaan dengan Nota Bupati pada 4 Februari 2025.

Evaluasi Positif, Siap Menuju Status Definitif

Setelah desa persiapan terbentuk, Pemkab Kukar melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan masing-masing desa. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa ketujuh desa memenuhi syarat dan sangat layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif.

“Tanggapan ini bukan sekadar jawaban administratif, namun juga komitmen Pemkab dalam menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik. Semua masukan Fraksi dalam Rapat DPRD akan kami bahas secara lebih rinci bersama tim teknis dalam proses pembahasan selanjutnya,” terang Sunggono.

Tidak Bersinggungan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Menjawab isu batas wilayah, Sunggono menegaskan bahwa ketujuh desa baru tidak berada dalam area Ibu Kota Nusantara (IKN). Batas-batas wilayah telah ditetapkan secara jelas dalam Peraturan Bupati dan telah disesuaikan berdasarkan konsultasi dengan masing-masing desa.

“Kami pastikan tidak ada desa yang bersinggungan dengan wilayah IKN. Namun begitu, catatan ini tetap akan kami jadikan bahan untuk konsultasi lebih lanjut ke OIKN,” ujarnya.

Bukan Desa Adat, Sesuai Konteks Hukum

Menanggapi perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat, Pemkab Kukar menjelaskan bahwa desa yang diusulkan bukanlah desa adat, melainkan desa administratif. Oleh karena itu, isi Rapat DPRD dan Raperda disusun sesuai konteks pembentukan desa administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Menuju Desa Maju dan Mandiri

Dukungan dalam Rapat DPRD ini menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memajukan daerah, terutama melalui penguatan pemerintahan desa. Dengan pembentukan desa baru ini, Pemkab Kukar berharap bisa mempercepat pembangunan, memperluas pelayanan publik, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.