Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik dengan mengajukan tujuh Raperda Pemekaran Desa. Langkah ini disampaikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025), di Ruang Sidang Utama, Tenggarong.
Dafip menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk merespons pertumbuhan wilayah yang semakin dinamis serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang berkembang pesat. Pemekaran desa menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.
Ketujuh desa yang diajukan untuk mendapatkan status definitif yakni:
-
Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu,
-
Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan,
-
Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang,
-
Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak,
-
Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana,
-
dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Dafip menegaskan bahwa dasar hukum pemekaran ini telah disiapkan dengan matang. “Ketujuh desa itu sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Kini saatnya meningkatkan statusnya menjadi desa definitif melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pengajuan Raperda Pemekaran Desa sebenarnya telah dirancang dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun, karena keterbatasan waktu, pengesahan baru bisa diajukan dalam Prolegda 2025.
“Urgensinya sangat tinggi. Dengan pemekaran ini, rentang kendali pemerintahan menjadi lebih pendek, pelayanan publik lebih efisien, dan pembangunan menjadi lebih merata,” lanjut Dafip dengan optimistis.
Pemkab Kukar berharap DPRD segera merespons positif usulan tersebut tanpa penundaan. Jika ada masukan atau koreksi, menurut Dafip, hal itu akan dibahas secara terbuka dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar.
“Kami percaya, dengan kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif, harapan masyarakat bisa segera direalisasikan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, badan, dan instansi terkait yang mendukung penuh agenda pemekaran ini. Dukungan lintas sektor ini menunjukkan bahwa program Raperda Pemekaran Desa bukan hanya administratif, tetapi juga politis dan sosial demi masa depan yang lebih baik bagi warga Kukar.












