Kutai Kartanegara — Upaya memutus penyalahgunaan narkotika di tingkat akar rumput kembali digencarkan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Aula BPD Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (16/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber, yakni Haris Retno Susmiyati, Akademisi Hukum Universitas Mulawarman, serta La Ode Ali Imran, Akademisi dan Dosen Unikarta.
Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa Perda ini menjadi payung penting untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam melawan penyalahgunaan narkotika. Ia menilai bahwa desa adalah benteng terdepan yang perlu dipersenjatai dengan pengetahuan dan regulasi yang memadai.
“Peredaran narkotika kini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga pedesaan. Karena itu, masyarakat harus memahami hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan yang diatur dalam Perda ini,” ucap Baharuddin.
Ia menambahkan bahwa edukasi semacam ini harus dibangun secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum dan keberanian untuk bertindak ketika melihat indikasi penyalahgunaan narkotika.
Akademisi Hukum UNMUL, Haris Retno Susmiyati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 memberikan ruang yang jelas bagi pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam pencegahan narkotika, terutama melalui program pendidikan, deteksi dini, hingga pembentukan relawan anti narkoba.
“Perda ini menegaskan bahwa pencegahan narkotika bukan hanya tugas BNN atau kepolisian. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk membuat program desa bersih narkoba, memfasilitasi rehabilitasi, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelas Haris.
Ia juga menekankan bahwa salah satu poin penting dalam Perda adalah perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor.
“Masyarakat tidak perlu takut. Setiap laporan dilindungi hukum, sehingga tidak ada alasan untuk diam ketika melihat ancaman bagi generasi muda,” tambahnya.
Narasumber kedua, La Ode Ali Imran, menyoroti pentingnya pendekatan kultural dalam pengendalian narkotika. Menurutnya, kearifan lokal dan nilai sosial masyarakat di Kutai Kartanegara bisa menjadi kekuatan besar dalam meminimalkan penyalahgunaan narkoba.
“Loa Kulu memiliki komunitas yang solid. Jika nilai gotong royong dan kontrol sosial diperkuat, maka ruang peredaran narkotika akan semakin sempit,” ungkap La Ode.
Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi keluarga, pemuda, hingga pengawasan berbasis komunitas.
“Pencegahan yang efektif adalah ketika seluruh elemen masyarakat merasa bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Baharuddin berharap agar masyarakat Desa Loh Sumber dapat mengimplementasikan isi Perda secara nyata. Ia menilai bahwa sosialisasi hanyalah langkah awal, sementara eksekusi di lapangan adalah tantangan sesungguhnya.
“Saya berharap Perda ini bukan hanya dibaca, tetapi dijalankan. Jika seluruh desa bergerak bersama, kita bisa menekan peredaran narkotika di Kutai Kartanegara,” tutup Baharuddin.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang antusias dari warga, menandai keseriusan masyarakat Loa Sumber dalam memperkuat perlindungan terhadap bahaya narkotika.












