AdvertorialDiskominfo KukarKukar

Kunjungan Komite I DPD-RI ke Marangkayu Bahas Evaluasi UU Desa dan Tata Kelola Pemerintahan

×

Kunjungan Komite I DPD-RI ke Marangkayu Bahas Evaluasi UU Desa dan Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Komite I DPD-RI ke Marangkayu Bahas Evaluasi UU Desa dan Tata Kelola Pemerintahan
Kunjungan Komite I DPD-RI ke Marangkayu Bahas Evaluasi UU Desa dan Tata Kelola Pemerintahan

Marangkayu – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut hangat Kunjungan Komite I DPD-RI ke Marangkayu pada Kamis (10/7/2025). Kunjungan tersebut menjadi momen penting dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta membahas tata kelola pemerintahan desa yang lebih adaptif dan berdaya guna.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Marangkayu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mewakili Bupati Kukar, menyambut langsung rombongan Komite I DPD-RI yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam. Turut hadir unsur DPRD dan Forkopimda Kukar, Camat serta jajaran Forkopimcam Marangkayu, perwakilan OPD, para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Marangkayu.

Akhmad Taufik menegaskan bahwa Undang-Undang Desa menjadi tonggak penting dalam memperkuat desa sebagai entitas pemerintahan yang otonom. Sebelum UU ini diterapkan, desa tidak memiliki kewenangan mandiri dan kerap terkungkung dalam regulasi sektoral yang tumpang tindih. Kini, desa memiliki hak untuk mengelola pembangunan berdasarkan potensi lokal masing-masing.

“UU Desa telah membawa perubahan besar. Desa kini bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek yang turut menentukan arah dan prioritas pembangunan,” ungkap Taufik dalam sambutannya.

Salah satu wujud nyata dari penerapan UU ini adalah Dana Desa. Sejak diluncurkan, dana tersebut secara langsung mendorong pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, fasilitas sanitasi, hingga ruang publik. Peningkatan aksesibilitas ini secara signifikan turut mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.

Melalui Kunjungan Komite I DPD-RI ke Marangkayu, para pemangku kebijakan berharap dapat menghimpun informasi aktual tentang tantangan yang dihadapi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, penguatan kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes, hingga persoalan tata kelola yang lebih efisien dan akuntabel. Masukan dari masyarakat, perangkat desa, dan stakeholders lainnya akan menjadi dasar penting untuk menyusun usulan revisi UU Desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat desa.

“Perencanaan pembangunan harus berdasarkan data yang akurat. Jika tidak, akan terjadi kesalahan arah pembangunan yang berakibat pada ketidakefisienan penggunaan anggaran,” kata Taufik, menyampaikan pesan dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi melalui eksplorasi sumber daya alam, masyarakat dan pemerintah tidak boleh mengabaikan hak generasi mendatang atas kekayaan alam yang ada saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *