TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah progresif dalam upaya menyelamatkan lingkungan melalui investasi karbon. Selasa (6/5/2025), Pemkab Kukar menandatangani kerja sama strategis dengan PT Tirta Carbon Indonesia guna mengelola dan melestarikan lahan gambut di luar kawasan hutan.
Penandatanganan ini dilakukan di Pendopo Odah Etam Tenggarong oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra. Kolaborasi ini menjadi bagian dari inisiatif hijau Kukar dalam menghadapi krisis iklim dan mendorong ekonomi karbon berbasis konservasi.
Kolaborasi Inovatif Berbasis Lingkungan
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya perlindungan lahan gambut yang menjadi paru-paru wilayah. “Investasi karbon ini adalah jalan baru yang membawa manfaat tidak hanya bagi lingkungan, tapi juga kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edi.
Ia menambahkan, keberhasilan proyek ini menuntut keterlibatan aktif semua lapisan, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat desa. Menurutnya, dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci kelancaran dan keberlanjutan program ini.
Sebagai perusahaan mitra, PT Tirta Carbon Indonesia akan mengembangkan proyek karbon di lima kecamatan yang memiliki lahan gambut potensial: Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.
Lahan Gambut: Aset Ekologis Bernilai Tinggi
Luas lahan gambut di Kukar mencapai lebih dari 110 ribu hektare atau sekitar 4 persen dari total wilayah kabupaten. Lahan ini memiliki nilai ekologis tinggi, namun juga sangat rentan terhadap kerusakan dan kebakaran.
Menurut data Kementerian LHK, sepanjang 2015–2019, lebih dari 4,4 juta hektare lahan terbakar di Indonesia, dan sekitar setengahnya merupakan gambut. Dari sinilah kesadaran pengelolaan lahan secara bijak mulai dibangun.
Melalui kerja sama ini, PT Tirta Carbon Indonesia akan menjalankan pendekatan restorasi dan konservasi yang menyeluruh. Langkah ini selaras dengan tren global dalam mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon.
Payung Hukum yang Menguatkan
Untuk mendukung program ini, Pemkab Kukar mengandalkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut, serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 mengenai tata cara perdagangan karbon.
“Kita sudah punya dasar hukum yang kuat. Sekarang saatnya mengimplementasikan secara konkret,” ujar Edi.
Ia juga mengajak masyarakat sekitar untuk melihat peluang ini sebagai bagian dari solusi berkelanjutan, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Melalui proyek karbon, masyarakat dapat terlibat dalam program pelestarian sekaligus menerima manfaat ekonomi dari hasil karbon offset.
Menuju Daerah Ramah Iklim
Kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia bukan hanya bentuk kolaborasi bisnis, tetapi juga refleksi dari tanggung jawab moral dan lingkungan. Kukar ingin menjadi pelopor daerah yang berhasil memadukan pembangunan dengan keberlanjutan.
“Semoga kerja sama ini menjadi tonggak bagi pembangunan daerah yang bersih, sehat, dan sadar iklim,” tutup Edi dengan optimis.
Acara penandatanganan turut dihadiri Sekda Kukar H. Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, serta camat dan kepala desa dari wilayah gambut. Dukungan lintas sektor ini memperkuat optimisme bahwa investasi karbon bukan sekadar ide, tetapi aksi nyata untuk masa depan bumi.












