Opini

Harmonisasi Sistem Pemerintahan Desa Formal dengan Pemerintahan Adat: Studi Kasus Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn

×

Harmonisasi Sistem Pemerintahan Desa Formal dengan Pemerintahan Adat: Studi Kasus Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn

Sebarkan artikel ini

Penulis : Angelica Eiren Elyn Kailola (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul)

Opini — Di sebuah sudut Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Semandang Kiri, Kabupaten Ketapang, sebuah proses harmonisasi yang kompleks sedang berlangsung. Di sini, dua sistem pemerintahan yang berbeda zaman harus belajar berdampingan—struktur pemerintahan desa formal yang diatur oleh Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, dan sistem adat Dayak Simpakng Banua Sajatn yang telah mengatur kehidupan komunitasnya jauh sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat adat ini, dengan 1.629 jiwa yang tersebar di enam dusun, baru saja mendapatkan pengakuan formal melalui SK Bupati pada Oktober 2024, setelah melalui proses verifikasi wilayah adat seluas 8.838 hektar.

Lanskap geografis Desa Semandang Kiri yang didominasi perbukitan dan hutan menjadi penanda tantangan yang dihadapi.

Aksesibilitas yang terbatas membuat pelayanan publik menjadi sulit, sementara ketergantungan masyarakat pada hutan untuk berladang dan berburu menjadikan pengelolaan wilayah adat sebagai hal yang sangat krusial. Di tengah kondisi ini, hadirlah dua matahari dalam satu tata surya pemerintahan: satu berupa pemerintah desa dengan kepala desa dan perangkatnya, dan satunya lagi berupa lembaga adat dengan tokoh-tokoh dan hukum adat yang masih dipatuhi.

Pengakuan formal melalui Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2020 seharusnya menjadi jembatan penyeimbang antara kedua sistem ini. Perda ini memberikan hak-hak konstitusional kepada masyarakat adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta hak untuk menjalankan hukum dan budaya adat. Namun dalam praktiknya, pengakuan ini bagai pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan legitimasi, di sisi lain menciptakan ketegangan baru dalam pembagian kewenangan.

Masalah mulai muncul dalam bentuk tumpang tindih kewenangan. Siapa yang berwenang mengelola sumber daya alam di wilayah adat? Bagaimana menyelesaikan sengketa lahan—menggunakan hukum negara atau hukum adat? Yang lebih pelik lagi, bagaimana mengalokasikan dana desa untuk program yang sejalan dengan kebutuhan pelestarian adat? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban yang jelas, menciptakan ambiguitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Ancaman lain datang dari luar. Sebagian besar wilayah adat yang mencapai 8.838 hektar ternyata tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Negara. Potensi konflik dengan pemegang izin usaha perkebunan dan pertambangan selalu mengintai, sebagaimana pernah terjadi di desa tetangga dimana perusahaan masuk tanpa persetujuan masyarakat adat. Pengakuan formal ternyata tidak serta merta melindungi wilayah adat dari klaim pihak lain.

Di balik semua tantangan ini, tersimpan peluang besar untuk menciptakan model tata kelola yang unik. Bayangkan sebuah sistem di mana pemerintah desa formal fokus pada pelayanan administratif dan program pemerintah, sementara lembaga adat menjaga kearifan lokal, mengelola wilayah adat, dan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum adat. Keduanya tidak perlu saling menegasikan, melainkan bisa saling melengkapi.

Kunci harmonisasi terletak pada pembentukan forum koordinasi permanen yang melibatkan kedua belah pihak, sebut saja Majelis Musyawarah Desa-Adat. Forum inilah yang nantinya akan menjadi wadah pengambilan keputusan strategis, dari perencanaan pembangunan hingga pengelolaan anggaran desa. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent harus menjadi panduan dalam setiap keputusan yang mempengaruhi wilayah dan kehidupan masyarakat adat.

Dalam konteks pengelolaan keuangan, alokasi dana desa perlu mempertimbangkan kebutuhan pelestarian adat. Setidaknya 10% dari APBDes bisa dialokasikan untuk program dokumentasi hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, sekolah adat untuk generasi muda, dan pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal. Pendekatan pelayanan publik juga perlu beradaptasi dengan kondisi geografis dan sosial-budaya masyarakat, mungkin melalui layanan keliling atau pemanfaatan teknologi digital yang tepat guna.

Di balik upaya harmonisasi yang mulia di Desa Semandang Kiri, tersembunyi lima tantangan struktural yang bagai akar rumput yang menjalar dalam, menghambat pertumbuhan hubungan yang sehat antara dua sistem pemerintahan. Pertama, ada jurang pemahaman yang menganga. Di satu sisi, banyak aparatur desa yang masih gamit memahami Perda Nomor 8 Tahun 2020 dan konsekuensinya dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari. Di sisi lain, tokoh-tokoh adat menghadapi kesulitan dalam mendokumentasikan dan melembagakan hukum adat mereka agar dapat berdialog setara dengan sistem hukum formal. Kedua belah pihak seperti berbicara dalam bahasa yang berbeda di meja perundingan yang sama.

Kedua, bayang-bayang konflik tenurial terus mengintai. Wilayah adat seluas 8.838 hektar itu ternyata bertumpang-tindih dengan Kawasan Hutan Negara, menciptakan ladang konflik yang siap meletup kapan saja. Pengalaman pahit Masyarakat Adat Dayak Simpang Dua dengan PT Mayawana Persada menjadi bukti nyata bahwa secarik pengakuan formal melalui Perda tidak serta-merta menjadi tameng yang mampu melindungi wilayah ulayat dari incaran pihak luar. Ketiga, koordinasi antar tingkat pemerintahan berjalan tersendat. Meski Perda telah mengamanatkan sinergi, dalam praktiknya program-program pembangunan masih berjalan seperti kereta tanpa masinis—tidak selaras dengan nilai-nilai dan kebutuhan riil masyarakat adat.

Komunikasi yang terputus-putus antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan lembaga adat menciptakan kesenjangan yang dalam antara rencana di atas kertas dengan realita di lapangan. Keempat, akses pelayanan publik yang timpang semakin memperparah keadaan.

Di dusun-dusun terpencil Kecamatan Simpang Hulu, masyarakat adat kesulitan mengakses hak-hak dasar mereka—dari pendidikan, kesehatan, hingga dokumentasi kependudukan. Infrastruktur jalan yang minim dan kondisi geografis yang menantang membuat jangkauan pemerintah bagai sumur yang dangkal, tidak mampu menyentuh akar rumput yang paling membutuhkan.

Kelima, hukum adat masih menjadi tamu asing di rumahnya sendiri. Meski diakui secara formal, tidak ada mekanisme jelas yang memayungi putusan lembaga peradilan adat dalam sistem hukum negara. Ketika berhadapan dengan pihak di luar komunitas adat, hukum yang telah menjaga ketertiban selama turun-temurun ini kehilangan taringnya.

Namun di balik semua tantangan ini, harapan tetap tumbuh. Model tata kelola integratif bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang tidak terelakkan. Pengakuan formal melalui Perda dan SK Bupati memang patut diapresiasi, tetapi itu hanyalah awal dari perjalanan panjang. Tanpa operasionalisasi yang konkret, pengakuan itu akan menjadi seperti patung megah yang tak bernyawa—indah dipandang tetapi tak memiliki daya ubah.

Model ideal yang bisa dibayangkan adalah sebuah simbiosis mutualisme, di mana pemerintah desa berperan sebagai wajah negara dalam pelayanan administratif, sementara lembaga adat menjadi jiwa penjaga kearifan lokal dan pengelola wilayah adat. Keduanya bertemu dalam Majelis Musyawarah Desa-Adat—sebuah ruang dialog setara di mana keputusan strategis lahir dari pertemuan dua dunia yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, prinsip Free, Prior, and Informed Consent harus menjadi kompas penunjuk arah. Pemerintah desa perlu bertransformasi dari pengambil keputusan sepihak menjadi fasilitator yang memastikan suara masyarakat adat didengar sebelum izin usaha diterbitkan. Sejarah konflik tenurial di Kalimantan telah mengajarkan pelajaran berharga: mengabaikan suara masyarakat adat hanya akan menuai konflik berkepanjangan.

Anggaran desa pun perlu diputar otak. Alokasi dana untuk pelestarian budaya dan penguatan kelembagaan adat harus mendapat porsi yang layak dalam APBDes. Program seperti sekolah adat, dokumentasi tradisi lisan, dan pemetaan partisipatif bukanlah proyek sampingan, melainkan investasi untuk menjaga warisan leluhur yang tak ternilai.

Pelayanan publik perlu dibangun dengan pendekatan yang adaptif. Layanan administrasi keliling atau pemanfaatan teknologi digital yang sesuai konteks bisa menjadi jembatan yang menghubungkan dusun-dusun terpencil dengan layanan dasar. Yang tak kalah penting, setiap aparatur desa harus memahami dan menghormati norma-norma adat yang menjadi napas kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, kesuksesan harmonisasi ini bergantung pada komitmen politik pemerintah daerah. Pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi aparatur desa dan tokoh adat harus menjadi prioritas, dengan melibatkan lembaga pendamping seperti AMAN Kalimantan Barat dan BRWA yang telah memahami denyut nadi persoalan di akar rumput. Harmonisasi bukanlah tujuan, melainkan sebuah proses terus-menerus di mana dua sistem belajar untuk saling mendengar, menghormati, dan akhirnya—bersinergi.

DAFTAR PUSTAKA

Pemerintah Kabupaten Ketapang. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat. (2024). “Pemerintah Daerah Ketapang Melakukan Verifikasi Faktual Lapangan Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn”. Diakses dari https://kalbar.aman.or.id
Kalimantan Review. (2020). “Peluang Hukum Penetapan Masyarakat Adat Kabupaten Ketapang Semakin Dekat”. Diakses dari https://kalimantanreview.com
Ketapang Terkini. (2024). “Penyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”. Diakses dari https://www.ketapangterkini.com
Iniborneo. (2022). “Progres Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di Kalbar Tahun 2022”. Diakses dari https://iniborneo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *