Kaltim

Didampangi Tim Kuasa Hukum, Akbar Tegaskan Narasi Yang Disampaikan Adalah Fakta

×

Didampangi Tim Kuasa Hukum, Akbar Tegaskan Narasi Yang Disampaikan Adalah Fakta

Sebarkan artikel ini

Samarinda-Andi Muhammad Akbar, aktivis muda Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapatkan sorotan setelah tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud-Seno Aji, melaporkannya ke Polda Kaltim atas dugaan ujaran kebencian, melaksanakan konferensi pers di dampingi tim kuasa hukumnya di Warkop D’Bagios, Minggu (20/10/24)

Di dampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, Akbar menegaskan bahwa pernyataannya merupakan ekspresi politik yang sah dalam kontestasi demokrasi Pilkada Kaltim.

“Ini murni ekspresi politik saya sebagai warga negara, dan tidak dalam kapasitas mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya saat konferensi pers di Bagios Cafe, Samarinda, Minggu (20/10/2024).

Akbar mengklarifikasi bahwa pernyataan yang dilontarkannya hanyalah upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi politik dan sosial yang sedang terjadi di Benua Etam.

“Saya hanya ingin membuka mata publik terkait fakta-fakta yang ada, terutama menjelang Pilkada ini, di mana dua calon utama yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji dan Isran Noor-Hadi Mulyadi tengah bersaing,” lanjutnya

Kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, mempertanyakan langkah hukum yang diambil pihak pelapor. Menurutnya, hingga saat ini Akbar belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian, sehingga dugaan pasal yang dikenakan pun masih belum jelas.

“Klien kami belum menerima panggilan apapun. Jadi kami juga belum tahu pasal mana yang disangkakan,” ungkap Jumintar

Berdasarkan informasi yang diterima, Akbar dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 27, 28, dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian. Namun, Jumintar menegaskan bahwa pernyataan Akbar yang menyinggung soal dinasti politik dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepenuhnya bersumber dari data publik yang dapat diakses oleh siapa saja.

“LHKPN adalah data publik, disediakan oleh lembaga resmi. Jadi, di mana letak fitnah atau pencemaran nama baiknya? Data yang disampaikan adalah informasi terbuka untuk umum,” tegas Jumintar.