Kukar

Baharuddin Demmu di Kampung Terusan: Perda Pajak Daerah Wajib Transparan dan Berpihak pada Masyarakat

×

Baharuddin Demmu di Kampung Terusan: Perda Pajak Daerah Wajib Transparan dan Berpihak pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kutai Kartanegara — Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah kembali digencarkan DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, turun langsung ke Kampung Terusan, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Minggu (7/12/2025), untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara tersebut menghadirkan dua pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyatidan Amsari Damanik, yang menguraikan aspek legal dan konsekuensi penerapan perda bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Baharuddin menekankan bahwa perda ini hadir untuk menata ulang mekanisme pajak dan retribusi agar lebih tertib, terukur, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Perda ini harus memastikan pemungutan pajak berjalan adil dan berimbang. Jangan ada warga yang merasa dirugikan karena ketidaktahuan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka,” ujar Baharuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa pendapatan pajak daerah akan kembali pada peningkatan pelayanan publik, sehingga warga perlu mengetahui manfaat yang akan diterima.

Akademisi hukum, Haris Retno Susmiyati, menggarisbawahi bahwa Perda No.1 Tahun 2024 dibutuhkan untuk menghindari terjadinya praktik pungutan di luar ketentuan hukum.

“Perda ini memberikan batasan yang jelas mengenai jenis pajak dan retribusi. Tanpa aturan yang solid, risiko pungutan tak sah menjadi lebih tinggi. Karena itu, masyarakat wajib mengetahui isi regulasinya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemahaman publik akan mengurangi potensi konflik antara masyarakat dan aparat pelaksana di lapangan.

Sementara itu, Amsari Damanik menyoroti pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan fiskal daerah.

“Keterbukaan informasi mengenai proses pemungutan dan penggunaan pajak adalah hal mendasar. Masyarakat harus merasa dilibatkan dan mengetahui ke mana dana dialokasikan,”kata Amsari.

Ia menambahkan bahwa Perda No.1/2024 sudah mengakomodasi prinsip akuntabilitas yang diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Warga Kampung Terusan memberikan respons positif selama sosialisasi berlangsung. Diskusi terbuka dan sesi tanya jawab menunjukkan bahwa isu pajak dan retribusi masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait potensi perubahan tarif dan tata cara pembayaran.

Baharuddin berkomitmen melanjutkan edukasi masyarakat ke desa-desa lain agar kesenjangan informasi tidak terjadi.

“Masyarakat harus menjadi subjek, bukan objek. Jika regulasi dipahami dengan baik, pelaksanaannya akan jauh lebih efektif,” tegasnya menutup kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *